Balai Bahasa Provinsi Jawa Timur berkedudukan sebagai Unit Pelaksana Teknis (UPT) di bawah Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.

Sesuai Permendikbudristek No. 47 Tahun 2024, tugas kami adalah:

"Melaksanakan pengembangan, pembinaan, dan pelindungan bahasa dan sastra Indonesia serta bahasa daerah di wilayah kerjanya."

Fungsi Utama:

  • Pengembangan, pembinaan, dan pelindungan bahasa & sastra.
  • Pemasyarakatan & peningkatan literasi kebahasaan.
  • Pemantauan, evaluasi, dan pelaporan kegiatan.
  • Urusan administrasi dan tata kelola.

Share